"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tambah dia.
Baca juga: Kakak Adik Korban Perkosaan Ayah di Lampung Diberi Rumah Huni
Sementara mahasiswi yang terlibat sudah masuk dalam penilaian kode etik mahasiswa.
"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus. Tapi kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.
Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan dengan melihat data dan fakta yang ada. Ia memastikan pimpinan akan mengambil kebijakan terbaiknya.
"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata dia.
"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," bebernya.
Baca juga: Minta Bujuk Gibran Jadi Cawapres, Kader Gerindra Lampung Surati Prabowo
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Ada Laporan, Polda Lampung Lepaskan Oknum Dosen dan Mahasiswi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.