KOMPAS.com - SHD (31), seorang dosen digerebek warga saat berduaan dengan mahasiswinya, Vo (22) di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) pukul 21.00 WIB.
Sang dosen mengajar di salah satu universitas negeri di Lampung, sementara Vo berasal dari universitas yang sama, hanya fakultas berbeda.
Penggerebekan dilakukan masyarakat di sekitar rumah SHD, termasuk pihak RT dan juga sekuriti. SHD dan Vo kemudian dibawa ke Polda Lampung.
Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan menjalin asmara dan sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
Selama menjalani hubungan asmara, Vo mengetahui bahwa SHD telah memiliki istri.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain plastik tisu bekas pakai hingga daster.
Baca juga: Oknum Dosen Digerebek Berduaan dengan Mahasiswi di Lampung, 6 Kali Hubungan Suami Istri
Polda Lampung melepaskan pasangan bukan suami istri, oknum dosen dan mahasiswi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Ia mengatakan pihak yang dirugikan seharusnya adalah istri dosen. Namun sejak SDH dan Vo ditangkap, polisi tak menerima laporan.
Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Baca juga: Dosen di Lampung Digerebek Warga Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar
Sementara itu oknum dosen SHD dan Vo mahasiswi yang diduga berbuat asusila terancam disanksi diberhentikan statusnya.
Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (FTK UIN) Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana mengatakan, keduanya terancam diberhentikan sebagai dosen dan mahasiswa dari kampus UIN Raden Intan Lampung.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus kedua oknum tersebut. Oknum dosen ini statusnya masih kontrak dan kapanpun bisa saja diberhentikan," kata dia.
"Karena dia masih kontrak itu, karena setiap tahunnya dosen kontak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tambah dia.
Baca juga: Kakak Adik Korban Perkosaan Ayah di Lampung Diberi Rumah Huni
Sementara mahasiswi yang terlibat sudah masuk dalam penilaian kode etik mahasiswa.
"Sudah jelas ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus. Tapi kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.
Prof Nirva mengatakan, pihaknya sengaja melakukan rapat pimpinan dengan melihat data dan fakta yang ada. Ia memastikan pimpinan akan mengambil kebijakan terbaiknya.
"Bentuknya apapun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata dia.
"Kalaupun sanksinya saya belum bisa ngomong, pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," bebernya.
Baca juga: Minta Bujuk Gibran Jadi Cawapres, Kader Gerindra Lampung Surati Prabowo
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Ada Laporan, Polda Lampung Lepaskan Oknum Dosen dan Mahasiswi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.