Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Orang Tersangka Perdagangan Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 12/10/2023, 07:43 WIB
Rosyid A Azhar ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GORONTALO, KOMPAS.com – Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan layanan prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, Polda Gorontalo berhasil menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Pada tahap awal pengungkapan kasus perdagangan orang melalui media sosial, polisi berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam lingkaran prostitusi pada hari Minggu lalu.

Baca juga: Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Pria Ini Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolresta Banyumas

Setelah melalui proses pemeriksaan 7 orang terduga ini akhirnya polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu 2 orang perempuan berinisial MS (23), SNK (19) dan seorang pria RT (18).

Penetapan 3 orang tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro yang didampingi oleh Panit 2 Subdit IV Ditreskrimum Ipda Dyanita Shafira.

Dalam penjelasannya Ipda Dyanita Shafira mengatakan dari ketiga tersangka ini menggunakan modus yang sama yakni meminjamkan telepon genggam tersangka kepada korban. 

Para tersangka ini sudah mengetahui bahwa korban yang masih di bawah umur akan menjual dirinya melalui aplikasi media sosial MiChat.

“Dari kejadian ini, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dari ketujuh pelaku yang diamankan sebelumnya, sedangkan empat orang lainnya berstatus sebagai saksi dan korban,” kata Ipda Dyanita Shafira, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Lantik Relawan, BP2MI Ajak Masyarakat Lawan Mafia Perdagangan Orang

Dyanita Shafira mengungkapkan penangkapan para pelaku kejahatan perdagangan orang ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit V Tipidsiber yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi media sosial michat.

“Alhasil dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit V Tipidsiber berhasil mendapati pelaku yang akan mendagangkan korban kepada lelaki hidung belang dengan barang bukti berupa tisu bekas, kondom dan tiga buah telepon genggam,” ujar Dyanita Shafira.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP subsider pasal 88 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com