Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Rusak 319 Juta Generasi Bangsa, Jaksa Minta 7 Warga Iran Tetap Divonis Mati

Kompas.com - 10/10/2023, 15:53 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon meminta majelis hakim tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan pada 8 terdakwa kasus penyelundupan 319 kilogram sabu. 

Ketujuh terdakwa warga negara Iran yang dituntut hukuman mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.

Sedangkan, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Selundupkan Sabu 319 Kilogram ke Banten, 8 Warga Iran Terancam Hukuman Mati

Permintaan itu disampaikan jaksa Mohammad Akbar Datau saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/10/2023).

"Kami penuntut umum dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Akbar di hadapan hakim yang diketuai Uli Purnama.

Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap

Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaannya, pengacara ke delapan terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sebab menurut pengacara, hukuman mati yang dituntutkan jaksa telah bertentangan dengan konstitusi dan Perundang-undangan amandemen kedua UUD 1945.

Namun, jaksa menilai argumen atau dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa  tersebut tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan kedelapan terdakwa.

Akibat perbuatan mereka yang menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia, dapat merusak jutaan generasi muda.

"Mengutip keterangan Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Irjen Teddy Minahasa, menjelaskan 1 kilogram sabu dapat membunuh 1 juta orang," ujar Akbar.

Tuntutan jaksa kepada para terdakwa yang telah dibacakan Penuntut Umum pada persidangan Selasa (19/9/2023) telah memenuhi rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat.

Sebelumnya, kedelapan warga negara Iran itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Napi Anak Pembunuh Polisi Ditangkap, Menyamar Jadi Penumpang Travel

Regional
Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Mengamuk, ODGJ di Lampung Tengah Bunuh Nenek Penderita Stroke

Regional
19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

19 Pekerja Ilegal yang Hendak Dikirim ke Kalimantan Diiming-imingi Gaji Rp 900.000

Regional
Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Malapraktik, Bidan di Prabumulih Ditetapkan Tersangka

Regional
Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Harkitnas dan Hari Jadi Ke-283 Wonogiri, Bupati Jekek: Penguasaan Teknologi Kunci Capai Indonesia Emas 2045

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

KPU Sikka Respons Kasus Caleg Terpilih Jadi Tersangka TPPO

Regional
Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Mengalami Pendarahan, 1 Jemaah Haji Asal Semarang Gagal Berangkat

Regional
KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

KKP Bongkar Penyelundupan BBM Ilegal dan TPPO di Maluku

Regional
Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Rebut Markas OPM di Hutan Maybrat, TNI Amankan Kotak Amunisi dan Puluhan Anak Panah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com