SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon meminta majelis hakim tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan pada 8 terdakwa kasus penyelundupan 319 kilogram sabu.
Ketujuh terdakwa warga negara Iran yang dituntut hukuman mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.
Sedangkan, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Selundupkan Sabu 319 Kilogram ke Banten, 8 Warga Iran Terancam Hukuman Mati
Permintaan itu disampaikan jaksa Mohammad Akbar Datau saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/10/2023).
"Kami penuntut umum dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Akbar di hadapan hakim yang diketuai Uli Purnama.
Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap
Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaannya, pengacara ke delapan terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Sebab menurut pengacara, hukuman mati yang dituntutkan jaksa telah bertentangan dengan konstitusi dan Perundang-undangan amandemen kedua UUD 1945.
Namun, jaksa menilai argumen atau dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tersebut tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan kedelapan terdakwa.
Akibat perbuatan mereka yang menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia, dapat merusak jutaan generasi muda.
"Mengutip keterangan Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Irjen Teddy Minahasa, menjelaskan 1 kilogram sabu dapat membunuh 1 juta orang," ujar Akbar.
Tuntutan jaksa kepada para terdakwa yang telah dibacakan Penuntut Umum pada persidangan Selasa (19/9/2023) telah memenuhi rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Sebelumnya, kedelapan warga negara Iran itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.