Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Mantan Pacar Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Kompas.com - 09/10/2023, 18:26 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Riko Arizki (21).

Riko dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23).

Pada Februari lalu, Riko ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Elisa dengan cara menghantamkan bekas kloset jongkok di bagian leher.

Baca juga: Rawan Kebakaran Lahan, Jalur Pendakian 3 Gunung di Pandeglang Ditutup Sementara

Dalam persidangan yang digelar Senin (9/10/2023), Majelis Hakim menilai terdakwa Riko Arizki bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider pasal 338 KUHP.

Namun Riko dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Karena hal tersebut, vonis Riko lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riko Arizki alias Riko bin Alfared dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra saat membacakan putusan di di PN Pandeglang, Senin.

Baca juga: Berenang ke Pulau Merak Kecil, Wisatawan Asal Pandeglang Dilaporkan Hilang

Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap Riko, menurut Majelis Hakim, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana melakukan suatu kejahatan.

"Terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta kepada pihak keluarga untuk diserahkan ke aparat kepolisian, dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," kata Ketua Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, baik (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu. Jawaban akan disampaikan ke PN Pandeglang selambat-lambatnya 10 hari usai vonis dijatuhkan.

Sementara pihak keluarga korban menangis saat mendengar putusan hakim. Mereka merasa vonis terhadap terdakwa tidak sebanding dengan meninggalnya Elisa.

Pihak keluarga juga menyoroti soal berkurangnya masa tahanan yang dijatuhkan untuk Riko.

"Metasa kurang, sedikit mengganjal, menurut kami ini kurang pas, kalau harapan kami minimal itu 20 tahun atau bahkan lebih," kata kakak korban, Asep Anton Hermansyah.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten tewas dibunuh. Mayatnya ditemukan di semak-semak di dekat Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Rabu (8/2/2023).

Keberadaan korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 23.00 WIB Rabu malam. Warga kemudian melapor ke polisi yang tengah patroli di sekitar stadion.

Belakangan diketahui mayat tersebut adalah Elisa Siti Mulyani yang dibunuh Riko Arizki, yang merupakan mantan pacarnya karena cemburu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com