Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiktoker Aceh Abu Laot Ditahan di Rutan Polda

Kompas.com - 09/10/2023, 17:42 WIB
Zuhri Noviandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh kini telah menetapkan Tiktoker MI alias Abu Laot (34), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, mengatakan pasca Abu Laot diamankan petugas pada Sabtu (7/10/2023) di Cianjur, Jawa Barat, dia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Dilaporkan Caleg ke Polisi, Tiktoker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik langsung melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Terhitung sejak Minggu (8/10/2023) Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

"Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Hasil pemeriksaan, sebut Ibrahim, motif Abu Laot menggunggah konten dan mengatakan tentang Sayed Muhammad Mulyadi karena tersinggung atas komentar pelapor.

“Tersinggung komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” ujarnya.

Ibrahim mengimbau, agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

"Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial," demikian,” ucapnya.

Tiktoker Aceh itu dikenakan pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Heboh Tiktoker Sebut Bungker Zaman Belanda Ditemukan di Bawah Katedral Lampung

Diberitakan sebelumnya, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot pada Kamis (7/9/2023). Abu Laot dianggap mencemarkan nama baik karena mengunggah konten berisi tuduhan Sayed terlibat bisnis narkoba dan obat keras.

Dalam penangkapan ini, bersamaan dengan Abu Laot polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone,2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan video atas nama @abupayaphasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Bawa Bendara RMS Saat Nobar Timnas di Ambon, Anak di Bawah Umur Diamankan

Regional
Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Cerita Bripka Leonardo, Polisi yang Ubah Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis

Regional
Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Kisah Relawan Tagana di Banten, Minim Fasilitas, Sering Pakai Uang Pribadi untuk Tugas

Regional
Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Soal Mutilasi di Ciamis, Apakah Orang dengan Gangguan Jiwa Berpotensi Melakukan Tindak Kejahatan?

Regional
Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Sempat Laporkan Mahasiswanya ke Polisi, Rektor Unri: Tak Ada Maksud Mengkriminalisasi

Regional
Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Punya 2 Profesi, Lurah di Prabumulih Jadi Bidan Diduga Malapraktik hingga Pasien Meninggal

Regional
Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Tak Punya Bandara Internasional, Iklim Investasi di Jawa Tengah Dikhawatirkan Terganggu

Regional
Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Bandara Lombok Siap Layani Pemberangkatan 13 Kloter Jemaah Haji 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com