Korban pun terjatuh dari sepeda motornya, lalu membacok korban yang sudah tak berdaya di kakinya.
"Korban mengalami luka dibagian paha, tulang kering, dan kaki bagian bawah karena senjata tajam jenis celurit," kata mantan Kapolres Pandeglang itu.
Baca juga: 9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Orang di Rancaekek Ditangkap
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun enam bulan.
"Sedang melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan kelompok kelompok lainnya, yang terlibat pengeroyakan," tandas Sofwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.