Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2023, 15:25 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga anggota geng motor yang membacok M Ramadan (23) warga Serdang, Kecamatan Kramatwau, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (1/10/2023) dini hari.

Ketiga anggota geng motor Bhizer yang ditangkap inisial FF (14), MIB (21) dan MRK (22) warga Kota Serang, Banten.

"Para pelaku berhasil kami amankan pada 6 Oktober 2022, terdiri dari 3 orang pelaku yang bersembunyi di rumah temannya. Saat ini tiga pelaku dilakukan penahanan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto kepada wartawan. Senin (9/10/2023).

Baca juga: 2 Geng Motor Bentrok di Lhokseumawe, 2 Remaja Terluka Kena Bacok

Ketiga pelaku diamankan setelah penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan dan didapati alat bukti berupa keterangan saksi, dan video yang viral di media sosial.

Sofwan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) setelah merayakan ulang tahun geng motor mereka di Ciracas, Kota Serang.

Saat itu, tujuh geng motor menghadiri perayaan ulang tahun. Ketujuhnya yakni Bhizer, WAC Official, WAC Gemez, Sobat Ambyar Tangerang, Merak Exo, Astaga 03, Wajah.

Usai pesta, mereka telah janjian melakukan aksi tawuran dengan geng motor 21 Stress di Kota Cilegon, Banten.

"Mereka ini kemudian bergerak menuju Cilegon untuk tawuran dengan geng 21 Stress dengan membawa senjata tajam," ujar Sofwan.

Baca juga: Seorang Guru Diduga Dibacok Geng Motor di Pekanbaru

Namun, rencana tawuran itu gagal karena lawan tidak ketemu, dan mereka kemudian menyasar warga yang melintas di Jalan Raya Serang Cilegon.

Akhirnya, mereka menjatuhkan korban Ramdan yang saat itu sedang mencari sarapan bersama rekannya dengan cara ditabrak.

 

Korban pun terjatuh dari sepeda motornya, lalu membacok korban yang sudah tak berdaya di kakinya.

"Korban mengalami luka dibagian paha, tulang kering, dan kaki bagian bawah karena senjata tajam jenis celurit," kata mantan Kapolres Pandeglang itu.

Baca juga: 9 Anggota Geng Motor yang Adang dan Aniaya Orang di Rancaekek Ditangkap

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun enam bulan.

"Sedang melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan kelompok kelompok lainnya, yang terlibat pengeroyakan," tandas Sofwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com