Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Terdakwa Tawuran yang Tewaskan Anaknya Terlalu Ringan, Ibu Korban Histeris dan Pingsan

Kompas.com - 06/10/2023, 22:32 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Orangtua dari ANA (17) pelajar korban tawuran yang tewas di Flyover Kramatsampang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes terhadap terdakwa, Jumat (6/9/2023).

Satu dari dua terdakwa, yaitu MZP (17) divonis 1 tahun 10 bulan dan pelatihan kerja 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH. MH.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya yang berusia 18 tahun belum disidang menunggu berkas lengkap P21.

Baca juga: Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Mendengar putusan hakim, ibu dari korban yaitu Metiarini, warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.

Metiarini dan suaminya Pangeran Kusuma Negara tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang hanya 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan.

Orangtua korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Dalam kasus yang menghilangkan satu-satunya anaknya itu hanya dituntut dan vonis ringan.

Mereka bahkan sempat mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim.

Sebelum Metiarini pingsan, mereka dan beberapa anggota keluarga lainnya beberapa kali menggebrak mobil orangtua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Orangtua korban menghadang mobil orangtua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan sempat memantang duel orangtua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan," kata Pangeran kepada wartawan, di PN Brebes.

Baca juga: Saling Tantang di Medsos, Pelajar SMA Tawuran, 1 Siswa Masuk RS

Pangeran menyebutkan, pihaknya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

"Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang," ungkap ayah korban.

Pangeran menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat bersaudara. Ketiga saudaranya meninggal dunia lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Flyover Kramatsampang.

"Korban ini anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan. Ini tidak adil," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Pantai Koka Flores: Rute, Daya Tarik, dan Harga Tiket

Regional
Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Stadion Benteng Reborn Sukses Bangkitkan Sportainment di Kota Tangerang

Regional
Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Pengurus Panti di Belitung Cabuli Remaja Perempuan Sejak 2022

Regional
Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Regional
Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Jembatan Putus di Maluku Tengah, Ratusan Mobil Terjebak

Regional
Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Truk Tabrak Motor di Jalan Lingkar Salatiga, Dua Orang Tewas

Regional
Pencari Pasir di Tambang Galian C Mojokerto Tewas Tertimpa Batu

Pencari Pasir di Tambang Galian C Mojokerto Tewas Tertimpa Batu

Regional
Biaya Perakitan Jadi Alasan Warga Demak Menolak Bantuan Rumah Apung

Biaya Perakitan Jadi Alasan Warga Demak Menolak Bantuan Rumah Apung

Regional
Banjir Luwu, 210 KK Terdampak, Warga Butuh Bahan Makanan

Banjir Luwu, 210 KK Terdampak, Warga Butuh Bahan Makanan

Regional
ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan

ASN Disdukcapil Nunukan Tersangka Pelecehan Seksual Tak Ditahan

Regional
Kirab Waisak Candi Mendut-Borobudur, Ribuan Umat Buddha Padati Jalanan

Kirab Waisak Candi Mendut-Borobudur, Ribuan Umat Buddha Padati Jalanan

Regional
Terungkap Motif Pembantu Bunuh Majikan di Lembang, Dendam dan Ingin Kuasai Harta Korban

Terungkap Motif Pembantu Bunuh Majikan di Lembang, Dendam dan Ingin Kuasai Harta Korban

Regional
Pengungsi Rohingya dari Perairan Malaysia Mendarat di Langkat, Warga Menolak

Pengungsi Rohingya dari Perairan Malaysia Mendarat di Langkat, Warga Menolak

Regional
Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Kru Eksebisi WWF dari Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Hotel Bali, Sempat Mengeluh Sesak

Regional
Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Ada Kirab Waisak, Jalur Mendut-Borobudur Ditutup, Peluang Cuan Tukang Ojek Dadakan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com