Salin Artikel

Vonis Terdakwa Tawuran yang Tewaskan Anaknya Terlalu Ringan, Ibu Korban Histeris dan Pingsan

BREBES, KOMPAS.com - Orangtua dari ANA (17) pelajar korban tawuran yang tewas di Flyover Kramatsampang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah histeris usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Brebes terhadap terdakwa, Jumat (6/9/2023).

Satu dari dua terdakwa, yaitu MZP (17) divonis 1 tahun 10 bulan dan pelatihan kerja 2 bulan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Brebes, Yustisianita Hartati, SH. MH.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya yang berusia 18 tahun belum disidang menunggu berkas lengkap P21.

Mendengar putusan hakim, ibu dari korban yaitu Metiarini, warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes histeris hingga jatuh pingsan usai persidangan.

Metiarini dan suaminya Pangeran Kusuma Negara tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang hanya 2 tahun 6 bulan. Sedangkan hakim memvonis terdakwa 1 tahun 10 bulan.

Orangtua korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Dalam kasus yang menghilangkan satu-satunya anaknya itu hanya dituntut dan vonis ringan.

Mereka bahkan sempat mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Brebes atas putusan hakim.

Sebelum Metiarini pingsan, mereka dan beberapa anggota keluarga lainnya beberapa kali menggebrak mobil orangtua salah satu terdakwa yang hadir dalam persidangan.

Orangtua korban menghadang mobil orangtua terdakwa yang hendak pulang. Mereka bahkan sempat memantang duel orangtua terdakwa lantaran tak terima dengan kematian anaknya.

"Tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Separuh dari tuntutan kasus pembunuhan orang dewasa 15 tahun. Tapi jaksa hanya menuntut 2 tahun 6 bulan dan hakim hanya memvonis 1 tahun 2 bulan," kata Pangeran kepada wartawan, di PN Brebes.

Pangeran menyebutkan, pihaknya menuntut kedua terdakwa selama 7 tahun 6 bulan dan menuntut ganti rugi. Namun tuntutan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Dia mengungkapkan, para terdakwa ini menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis. Upaya menghilangkan barang bukti itu juga menurutnya diakui para terdakwa.

"Dalam persidangan itu, saksi-saksi yang dihadirkan juga saksi lemah. Barang bukti dalam persidangan juga cuma baju korban. Barang bukti celurit yang gunakan untuk membunuh korban tidak ada. Katanya sudah hilang," ungkap ayah korban.

Pangeran menyebut, korban ANA (17) merupakan anaknya yang tersisa dari empat bersaudara. Ketiga saudaranya meninggal dunia lebih dulu. ANA pun tewas dalam aksi tawuran di Flyover Kramatsampang.

"Korban ini anak kami yang terakhir. Anak yang tinggal satu-satunya harus meninggal dan pelakunya hanya dihukum 1 tahun 10 bulan. Ini tidak adil," katanya.

Humas Pengadilan Negeri Brebes Rini Kartika menyebutkan, satu terdakwa anak yang konflik dengan hukum dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan dan 2 bulan pelatihan kerja.

"Hakim tunggal mempertimbangkan bahwa anak ini masih memiliki masa depan, sehingga diharapkan masih bisa berubah dan semoga tidak terulang lagi kejadian seperti ini. Orangtua terdakwa dalam persidangan tertutup ini juga memohon kepada hakim agar anaknya diberi keringanan," kata Rini

Diketahui, kasus tewasnya pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Brebes, yang mayatnya ditemukan di Fly Over Kramatsampang Kecamatan Kersana bergulir ke meja persidangan.

Sebelumnya polisi meringkus sejumlah terduga pelaku yang menjadi penyebab tewasnya seorang pelajar di FlyOver Kramatsampang Kecamatan Kersana, Brebes, Sabtu 9 September 2023.

Korban merupakan pelajar SMA negeri di Kecamatan Tanjung. Korban adalah ANA (17) warga Desa Tengguli Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Korban diduga terlibat aksi tawuran antar kelompok remaja, yang terjadi di Jembatan Kramatsampang, Kecamatan Kersana, pada Jumat petang, 8 September 2023.

Diduga korban tewas akibat mengalami luka tusuk di bagian dada kiri. Aksi tawuran diduga dipicu saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial Instagram.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/06/223255078/vonis-terdakwa-tawuran-yang-tewaskan-anaknya-terlalu-ringan-ibu-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke