BATAM, KOMPAS.com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong Polresta Barelang menangkap sindikat pencurian sepeda motor, di mana pelakunya anak di bawah umur.
Sindikat curanmor itu berjumlah empat orang, yakni MRA (17), MHA (16), VF (16), dan remaja inisial MSR (18).
"Sindikat ini kerap melakukan pencurian sepeda motor di Batam, bahkan dari laporan yang masuk ada belasan tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sindikat tersebut," kata Doddy yang dihubungi, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kejari Dumai Tangkap DPO Curanmor Usai Tak Diketahui Keberadaannya
Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.
"Pengakuan pelaku, 3 unit sepeda motor tersebut sengaja tidak jual karena sebagai alat transportasi meraka saat menjalankan aksinya," ungkap Doddy.
Selain mengamankan tiga sepeda motor, polisi juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya dan mengamankan rekaman CCTV.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan laporan pencurian sepeda motor di Masjid Namirah Perum Cahaya Garden, Bengkong sekitar pukul 04.40 WIB, Sabtu (23/9/2023).
Saat itu, korban yang datang ke masjid mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam BP 3164 CC dari rumah untuk melaksanakan salat subuh.
Begitu sampai di masjid, korban memarkirkan kendaraan di parkiran, dan masuk ke dalam masjid.nNamun setelah selesai salat subuh, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada walau sudah mencari ke sekeliling pekarangan masjid.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap salah satu pelaku yakni MRS. Pelaku telah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga yang beraksi 5 kali dan 3 kali. Mereka melakukan secara bergantian, misalnya MRS melakukan bersama MRA, atau MRA dengan MHA, begitu seterusnya," jelas Doddy.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri lainnya.
Baca juga: 2 Pelaku Curanmor di Kembangan merupakan Sindikat Asal Lampung
"Rata-rata sepeda motor yang dicuri langsung dijual melalui media sosial dengan harga miring, dan uangnya dipergunakan pelaku untuk happy bersama teman-temannya yang lain," papar Doddy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Untuk yang masih di bawah umur, juga akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak," pungkas Doddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.