Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Dumai Tangkap DPO Curanmor Usai Tak Diketahui Keberadaannya

Kompas.com - 06/10/2023, 10:28 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, menangkap seorang terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto mengatakan, terpidana tersebut bernama Irobi Setiawan alias Robi.

"Irobi Setiawan merupakan terpidana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yang bersangkutan sebelumnya sudah masuk DPO. Kemudian ditangkap tim eksekusi Kejari Dumai di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (5/10/2023) dini hari," kata Agustinus kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: DPO Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

Agustinus menjelaskan, terpidana tersebut telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.

Selama menjalani penjara 8 bulan tersebut, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.

"Namun, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai. Karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama, sehingga terpidana Irobi tidak dapat lagi dijatuhi hukuman," beber Agustinus.

Atas putusan nebis in idem tersebut, lanjut dia, jaksa mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi.

Alasannya bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.

"Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, dan memutuskan antara lain bahwa Irobi Setiawan alias Robi bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sebut Agustinus.

Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, tim eksekusi Kejari Dumai melakukan pencarian bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk petugas kepolisian.

Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri, Bengkalis.

Baca juga: Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Dumai berhasil melakukan penangkapan saat terpidana sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.

"Penangkapan terpidana berlangsung tanpa perlawanan," kata Agustinus.

Selanjutnya, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.

"Saat ini, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Bus dan 2 Mobil Terlibat Kecelakan Karambol di Solo

Regional
Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Hadiri Dharma Santi Nyepi 1946 Saka, Mas Dhito Janji Penuhi Kebutuhan Umat Hindu di Kediri

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com