Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

Kompas.com - 21/09/2023, 20:27 WIB
Darsil Yahya M.,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - Tim Penyidik dan Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan Ridhana seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ridhana berhasil diringkus tempat persembunyiannya yakni di rumah calon suaminya berinisial AL di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Preman Pelaku Pemalakan Penumpang di Pelabuhan Makassar, 1 Masih DPO

Sebelum diringkus, tersangka Ridhana sempat bersembunyi atas plafon rumah calon suaminya. Tak hanya itu, sejumlah preman juga sempat mencoba mengahalangi proses penangkapan Ridhana.

"Bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari di lobi gedung Kejari Makassar, Kamis.

Andi Sundari juga mengatakan, tersangka Ridhana sempat buron dan dijadikan DPO selama dua minggu.

"Penetapan DPO itu dilakukan, karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak penuhi panggilan penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Waspada, Preman yang Palak Penumpang di Pelabuhan Makassar Kerap Menyamar Sebagai Ojol

Andi Sundari menyebut, tersangka Ridhana disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 662.650.072.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejakaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan satu di antara 3 orang yang dijadikan tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tenri A. Palallo, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ir. Mustakim Selaku Direktur CV. Era Mustika, pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dan Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era  Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021," kata Andi Sundari saat jumpa pers di Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023).

Andi Sundari menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 

"Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti  yang sah untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar 7.988.363.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Serta telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

"Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Uuniversitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB)," ungkapnya.

Sehingga diperoleh, kata Andi Sundari, selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya," tandas dia.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com