Salin Artikel

Kejari Tangkap DPO Kasus Korupsi Perpustakaan Makassar

MAKASSAR,KOMPAS.com - Tim Penyidik dan Intelijen Kejari Makassar berhasil mengamankan Ridhana seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ridhana berhasil diringkus tempat persembunyiannya yakni di rumah calon suaminya berinisial AL di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis (21/9/2023) dini hari.

Sebelum diringkus, tersangka Ridhana sempat bersembunyi atas plafon rumah calon suaminya. Tak hanya itu, sejumlah preman juga sempat mencoba mengahalangi proses penangkapan Ridhana.

"Bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari di lobi gedung Kejari Makassar, Kamis.

Andi Sundari juga mengatakan, tersangka Ridhana sempat buron dan dijadikan DPO selama dua minggu.

"Penetapan DPO itu dilakukan, karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak penuhi panggilan penyidik," ungkapnya.

Andi Sundari menyebut, tersangka Ridhana disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 662.650.072.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini. Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejakaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan satu di antara 3 orang yang dijadikan tersangka yakni Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Tenri A. Palallo

"Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Tenri A. Palallo, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Ir. Mustakim Selaku Direktur CV. Era Mustika, pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar dan Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era  Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021," kata Andi Sundari saat jumpa pers di Kejari Makassar, Jumat (19/5/2023).

Andi Sundari menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor : Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 

"Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti  yang sah untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar 7.988.363.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

Serta telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen.

"Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Uuniversitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB)," ungkapnya.

Sehingga diperoleh, kata Andi Sundari, selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563.

"Selanjutnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya," tandas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/202739078/kejari-tangkap-dpo-kasus-korupsi-perpustakaan-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke