LAMPUNG, KOMPAS.com- Sebanyak 100 buku tabungan bank disita dari mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan AKP Andi Gustami dan tiga kurir lainnya dari jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan, 100 buku rekening ini turut disertakan dalam pelimpahan tahap II kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis
"Dari penyidik Polda Lampung kita terima 100 buku rekening untuk kasus AG (Andi Gustami), MR (M Rivaldo), MA (M Ahyat), dan MF (M Fikri)," kata Rio di Kejari Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Zul Zivilia Sempat Dipelihara Fredy Pratama dalam Lapas, Dikirimi Uang Rp 4 Juta Per Bulan
Total uang di dalam 100 buku rekening itu mencapai Rp 2,92 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 2,1 miliar disita dari tersangka M Ahyat dan M Fikri.
"Sedangkan dari AKP Andri Gustami disita uang lebih dari Rp 700 juta, mobil Ford Ranger, kartu ATM, dan ponsel," kata Rio.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami disangkakan pasal berlapis setelah ditangkap karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
AKP Andri bersama tiga tersangka lainnya, yakni M Rivaldo, M Ahyat, dan M Fikri, dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Pada berkas perkara dari penyidik kepolisian, AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.