Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 05/10/2023, 19:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disangkakan pasal berlapis setelah ditangkap karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan sangkaan terhadap AKP Andri Gustami termasuk pasal berlapis.

"Dalam berkas yang kami terima dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, tersangka AG dijerat pasal narkotika dan pencucian uang, ya pasal berlapis," kata Rio di Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Berkasnya Lengkap, Eks Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Fredy Pratama Segera Disidang

AKP Andri Gustami bersama tiga orang tersangka lainnya yakni M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Pada berkas perkara dari penyidik kepolisian, AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kedua, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Rio.

Disebutkan juga dalam berkas tersebut peran AKP Andri Gustami sebagai orang yang memuluskan pengiriman narkoba dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan Merak (Banten).

"AG berperan untuk memudahkan pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," kata Rio.

Baca juga: Zul Zivilia Sempat Dipelihara Fredy Pratama dalam Lapas, Dikirimi Uang Rp 4 Juta Per Bulan

Peran tersangka lain

Rio memaparkan, tersangka lain yakni M Rivaldo adalah koordinator yang mengatur pengiriman, penjemputan di lokasi awal hingga ke lokasi tujuan.

Untuk tersangka Rivaldo, kepolisian menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus yakni 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat dan ketiga, Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rio.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Update Banjir di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas Capai 37 Orang

Regional
Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Jalan Rusak, Pasien di Sikka Ditandu 1 Jam Cari Tumpangan ke Puskesmas

Regional
Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Cerita Kang Zen, Pengusaha Rumah Makan Legendaris di Demak Pilih Jalan Hidup Jadi Relawan Tagana

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com