LAMPUNG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, AKP Andri Gustami disangkakan pasal berlapis setelah ditangkap karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan sangkaan terhadap AKP Andri Gustami termasuk pasal berlapis.
"Dalam berkas yang kami terima dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, tersangka AG dijerat pasal narkotika dan pencucian uang, ya pasal berlapis," kata Rio di Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Berkasnya Lengkap, Eks Kasat Narkoba yang Jadi Kurir Fredy Pratama Segera Disidang
AKP Andri Gustami bersama tiga orang tersangka lainnya yakni M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Pada berkas perkara dari penyidik kepolisian, AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Kedua, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Rio.
Disebutkan juga dalam berkas tersebut peran AKP Andri Gustami sebagai orang yang memuluskan pengiriman narkoba dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan Merak (Banten).
"AG berperan untuk memudahkan pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," kata Rio.
Baca juga: Zul Zivilia Sempat Dipelihara Fredy Pratama dalam Lapas, Dikirimi Uang Rp 4 Juta Per Bulan
Rio memaparkan, tersangka lain yakni M Rivaldo adalah koordinator yang mengatur pengiriman, penjemputan di lokasi awal hingga ke lokasi tujuan.
Untuk tersangka Rivaldo, kepolisian menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus yakni 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat dan ketiga, Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rio.