Salin Artikel

Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan sangkaan terhadap AKP Andri Gustami termasuk pasal berlapis.

"Dalam berkas yang kami terima dari penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, tersangka AG dijerat pasal narkotika dan pencucian uang, ya pasal berlapis," kata Rio di Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023).

AKP Andri Gustami bersama tiga orang tersangka lainnya yakni M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Pada berkas perkara dari penyidik kepolisian, AKP Andri Gustami disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Kedua, Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Rio.

Disebutkan juga dalam berkas tersebut peran AKP Andri Gustami sebagai orang yang memuluskan pengiriman narkoba dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) menuju Pelabuhan Merak (Banten).

"AG berperan untuk memudahkan pengiriman sabu-sabu melintasi Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," kata Rio.

Peran tersangka lain

Rio memaparkan, tersangka lain yakni M Rivaldo adalah koordinator yang mengatur pengiriman, penjemputan di lokasi awal hingga ke lokasi tujuan.

Untuk tersangka Rivaldo, kepolisian menjeratnya dengan tiga pasal sekaligus yakni 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat dan ketiga, Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rio.


Lalu M Ahyat dan M Kahfi berperan menyiapkan rekening untuk transaksi dan operasional jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.

"MA dan MF satu berkas, disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rio.

Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Berkas perkaranya dalam kasus jaringan narkoba Fredy Pratama dinyatakan lengkap (P21).

Berkas perkara dan tersangka itu dilimpahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung ke penyidik Kejari Bandar Lampung pada Kamis (5/10/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/10/05/194417778/jadi-kurir-narkoba-fredy-pratama-akp-andri-gustami-disangkakan-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke