BATAM, KOMPAS.com – Pedagang buah yang ada di kawasan Pasar Tradisional Tos 3000 Sei Jodoh, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kecamatan Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban peredaran uang palsu (Upal).
Pelaku melakukan transaksi dengan uang palsu senilai Rp 550.000 selama dua hari berturut-turut.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, 2 Warga Bima Diringkus Polisi Saat Akan Kabur
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono membenarkan kejadian tersebut.
Budi juga mengaku, korban sudah melaporkan insiden yang dialami korban.
"Sudah ada laporannya, dan yang bersangkutan sudah dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Budi menyebutkan kejadian tersebut dialami korban selama dua hari berturut-turut dengan jumlah Rp 550 ribu.
"Hari pertama yakni, Sabtu (31/9/2023) dengan nilai upal Rp 500 ribu yang terdiri lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu," ungkap Budi.
"Dan hari kedua, Minggu (1/10/2023) dengan nilai upal Rp 50 ribu yang terdiri dari uqng pecahan Rp 50 ribu satu lembar," sambungnya.
Budi menduga, pelaku merupakan orang yang sama. Pelaku melakukan aksinya dengan membeli buah kepada korban.
"Menurut korban, ketahuannya uang tersebut palsu, saat istri korban menyusun uang. Dari sanalah diketahui bahwa uang tersebut palsu," terang Budi.
Sayangnya, korban tidak mengenali wajah pelaku.
"Yang berbelanja ramai, jadi korban tidak begitu hafal dengan wajah pelaku," sebut Budi.
Budi pun mengingatkan masyarakat, pengusaha, maupun pedagang agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai.
"Dan, apabila menemukan uang palsu, segera laporkan ke pihak berwajib," pungkas Budi.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah (Kpw) Kepri akan mendatangi korban dan melakukan pengecekan uang yang dinyatakan palsu tersebut.