BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial F (42) menjadi korban pengeroyokan 4 pemuda.
Keempat pelaku masing-masing RD (29) SM (29) ID (33) dan OM (34). Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, kasus ini berawal saat terjadi keributan di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin yang melibatkan para pelaku.
Baca juga: Pemuda di Gresik Dikeroyok Diduga gara-gara Atribut Perguruan Silat
Tak lama melintas korban dan menyaksikan para pelaku terlihat keributan. Korban pun menegur para pelaku.
"Namun mereka tak terima ditegur. Salah satu pelaku memukul korban dan diikuti oleh ketiga pelaku lainnya juga memukul korban," ujar Pujie dalam keterangannya yang diterima, Rabu (4/10/2023) malam.
Saat dikeroyok oleh para pelaku, korban berhasil kabur. Dalam perjalanan korban bertemu oleh salah seorang warga lainnya dan meminta tolong diantar ke kantor polisi.
Tetapi dalam perjalanan ke kantor polisi, korban secara kebetulan kembali bertemu dengan para pelaku.
Para pelaku lantas kembali mengeroyok korban dan warga yang mengantarnya.
"Bertemunya di Jalan Sutoyo S. Pelaku memepet sepeda motor korban. Setelah turun dari sepeda motor, pelaku kembali menghajar korban dan warga yang mengantarnya," ungkapnya.
Baca juga: Sekuriti Perkebunan Sawit di Riau Dikeroyok hingga Alami Trauma
Untuk kedua kalinya setelah dikeroyok, korban berhasil menyelamatkan diri.
Namun akibat dari pengeroyokan itu, kedua korban mengalami sejumlah luka ditubuhnya.
Terungkap jika dua dari empat pelaku menggunakan kayu dan botol miras saat mengeroyok korban.
"Akibat pemukulan itu, Faturahman mengalami luka di bagian wajah dan lengan sebelah kiri. Sedangkan Fitriadi mengalami patah tulang hidung dan luka di bagian belakang kepala," bebernya.
Baca juga: Pelajar SMK di Gresik Diduga Dikeroyok gara-gara Sepatu
Menerima laporan adanya kasus pemukulan terhadap anggota kepolisian, petugas bergerak cepat memburu para pelaku.
Para pelaku akhirnya berhasil ditangkap digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Karena perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.