BIMA, KOMPAS.com - Dua terduga pelaku pengedar uang palsu diringkus polisi ketika hendak kabur pada Kamis (28/9/2023) sore.
Mereka berinisial AD (30) dan EB (20), keduanya warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Mereka berasal dari desa yang sama yaitu Desa Nonta Tere," kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Temuan Uang Palsu Rp 100 Juta di Bangka, Masyarakat Diminta Teliti Keaslian Rupiah
Adib mengatakan, penangkapan kedua pemuda itu berdasarkan laporan sejumlah korban.
Keduanya dilaporkan kerap membeli barang kebutuhan dengan uang palsu di Kecamatan Monta dan sekitarnya.
"Dari laporan itu, tim Polsek Monta langsung berkoordinasi dengan tim Satreskrim Polres Bima. Kemudian dilakukan serangkaian penyekidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku," ujar Adib Widayaka.
Selanjutnya, petugas dengan senjata lengkap menyisir permukiman di Kecamatan Monta untuk menangkap pelaku. Polisi akhirnya meringkus AD dan EB di lokasi berbeda.
Kata dia, salah satu pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Sementara satu pelaku lain diringkus saat hendak kabur ke area persawahan.
"Kedua pelaku ini hendak kabur ketika mau ditangkap, tapi berhasil dibekuk anggota yang sudah sigap di lapangan," tuturnya.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Ibu Muda di Aceh Ditangkap
Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan belasan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan senjata tajam. Kepada polisi, mereka juga mengakui semua perbuatannya.
Mereka kemudian digiring ke Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, keduanya ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.