Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Segera Disidang

Kompas.com - 05/10/2023, 10:56 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

SIKKA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pemotongan dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (5/10/2023).

Kedua tersangka yang bakal berstatus terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), YHVS atau Yosef Herianto Vandiron Sales, dan operator tunjangan profesi guru (TPG) Dinas PKO Sikka, IS alias Iswandi.

Baca juga: Jaksa Ungkap Motif Eks Kadis PKO Sikka dan Operator Potong Dana Sertifikasi Guru

Kasi Intelijen Kejari Sikka, Bayu Pinarta menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan surat dakwaan kasus tersebut rampung.

"Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang, begitu juga para tersangka sudah dipindahkan ke Kupang pagi tadi," ujar Kasi Intelijen Kejari Sikka, Bayu Pinarta di Maumere, Kamis (5/10/2023).

Bayu berujar sebelumnya kedua tersangka ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Kelas IIB Maumere. Selanjutnya keduanya akan ditahan di Rutan Kupang.

"Perkara ini nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan," pungkasnya.

Sebelumnya kasus dugaan pemotongan dana tunjangan sertifikasi guru ini bermula dari informasi para guru penerima tunjangan.

Berdasarkan bukti rekening koran bank ditemukan bahwa transfer dana tunjangan sertifikasi tahap I tri wulan I tahun anggaran 2023 tidak sesuai atau dipotong.

Baca juga: 1 Tersangka Pemotongan Dana Sertifikasi Guru di Sikka Kembalikan Uang Rp 22 Juta

Awalnya para penerima tunjangan tidak menaruh curiga. Namun belakangan beredar informasi bahwa tunjangan profesi guru diduga telah digelapkan. Mereka kemudian menggelar aksi demonstrasi ke kantor bupati, Dinas PKO, Polres Sikka, dan Kejaksaan.

Jaksa kemudian mendalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 642.159.226.

Selanjutnya penyidik Kejari Sikka menetapkan Yosef Herianto Vandiron Sales dan Iswandi sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam satu kesempatan YHVS mengatakan, proses pembayaran tunjangan profesi guru mengacu surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Menurutnya tak ada pemotongan saat mencairkan dana sertifikasi.

"Di triwulan 1 itu kita melakukan pembayaran untuk bulan Januari Februari dan Maret dan pembayaran terjadi di bulan April," ujar Heri saat ditemui Kompas.com di ruangannya, Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengeklaim pembayaran sudah sesuai prosedur yakni pengajuan melalui surat perintah membayar (SPM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com