Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam. Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap SS (15) berawal pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.
Saat itu, lanjut Fitrayadi, korban meninggalkan rumah dan menuju ke Jalan Kemuning untuk bertemu dengan teman perempuannya inisial IK. Namun, setelah seharian menunggu adik perempuan IK inisial TW menyampaikan jika kakaknya telah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana Kecamatan Kendari Barat.
Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban dihadang oleh beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan.
"Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR," katanya.
Setelah tiba di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibu APR tentang masalah korban hingga nekat minggat dari rumah.
Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya, dan korban setuju karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal. Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal.
"Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari ke-empat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya," tutup Fitrayadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.