"Pada prinsipnya biarin lah kami (timsel) di dalam yang menjalankan. Prinsipnya kami sudah berkordinasi dengan KPU RI dan tegak dengan aturan dan regulasi yang dibangun sudah ada," kata Aswari.
Melvin mengatakan, salah satu kejanggalan dalam proses administrasi terkait surat keterangan bebas penyalahgunaan para calon yang tidak dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah.
"Di aturan PKPU harusnya surat bebas narkoba itu dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah. Tapi tetap diloloskan," ucap Melvin.
Kemudian Ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah dan pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga timsel selain mereka.
Dalam rapat pleno yang tidak melibatkan Melvin dan Usman, timsel itu meloloskan 60 calon anggota KPU Kabupate Kerinci, 57 calon anggota KPU Kabupaten Merangin, 73 calon anggota KPU Kota Jambi, dan 38 calon anggota KPU Kota Sungai Penuh.
Baca juga: Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober
Melvin mengatakan, ketiga anggota timsel calon anggota empat KPU kabupaten/kota di Jambi harusnya diberikan sanksi karena tidak bekerja sebagaimana yang digariskan oleh PKPU Nomor 4/2023. Ketiganya adalah Aswari Hepni, Citra Darminto, dan Fadhillah Harnawansyah.
"Di PKPU 4, kalau timselnya enggak bekerja sesuai dengan aturan, bisa digantikan," kata Melvin.
Melvin dan Usman menyatakan mereka tidak bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan atas PKPU Nomor 4/2023 dalam proses seleksi calon anggota KPU di empat kabupaten/kota Provinsi Jambi selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.