MEDAN, KOMPAS.com - Polisi merazia tempat karaoke yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/9/2023). Hasilnya, 12 pengunjung tempat karaoke itu ditangkap karena diduga pesta narkoba.
Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede mengatakan, pengunjung yang diamankan terdiri dari tujuh pria berinisial TM (19), MMS (24), RAT (24), WK (18), SJ (19), AS (15) dan ZE (27).
Selanjutnya lima orang perempuan berinisial WH (29), S (34), N (31), ZH (29) dan R (17).
"Razia dilakukan pukul 22.50 WIB oleh tim Patroli Skala Besar Polres Tanjung Balai," ujar Pardamean dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Kesal Istri Tak Mau Berhubungan Badan, Ayah Sekap dan Ancam Bunuh 2 Anaknya di Tanjung Balai
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram.
"Pemilik narkotika jenis pil ekstasi itu ZE dan WH ," ujar Pardamean.
Baca juga: Tipu Korban Rp 92 Juta, Polisi dan Pengacara Gadungan di Tanjung Balai Ditangkap
Selanjutnya, ke-12 orang yang terjaring razia itu dites urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.
"Ke-12 orang yang diamankan sekarang ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai," tutup Pardamean.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.