Salin Artikel

12 Orang Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Tanjung Balai

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi merazia tempat karaoke yang ada di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/9/2023). Hasilnya, 12 pengunjung tempat karaoke itu ditangkap karena diduga pesta narkoba.

Kabag Ops Polres Tanjungbalai AKP M Pardamean Pardede mengatakan, pengunjung yang diamankan terdiri dari tujuh pria berinisial TM (19), MMS (24), RAT (24), WK (18), SJ (19), AS (15) dan ZE (27).

Selanjutnya lima orang perempuan berinisial WH (29), S (34), N (31), ZH (29) dan R (17).

"Razia dilakukan pukul 22.50 WIB oleh tim Patroli Skala Besar Polres Tanjung Balai," ujar Pardamean dalam keterangannya, Minggu (1/10/2023).

Dari lokasi penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram.

"Pemilik narkotika jenis pil ekstasi itu ZE dan WH ," ujar Pardamean.

Selanjutnya, ke-12 orang yang terjaring razia itu dites urine. Hasilnya positif menggunakan narkoba.

"Ke-12 orang yang diamankan sekarang ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai," tutup Pardamean.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/01/220457078/12-orang-ditangkap-saat-pesta-narkoba-di-tempat-karaoke-tanjung-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke