KUPANG, KOMPAS.com - YRS (33), warga Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke aparat kepolisian setempat karena mencabuli anak tirinya, M (10).
"Kejadiannya kemarin dan sudah dilaporkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Tasifeto Barat,"kata Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Tukang Parkir Cabuli 40 Anak di Bengkalis
Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika YRS, istri, anak-anaknya yang lain, dan kerabat pergi ke kebun mereka. Sedangkan korban berada di rumah.
Saat itu, mereka mencuci pakaian di kali dan menyedot air dari kali ke kebun.
Tiba-tiba, YRS berpamitan pulang ke rumah dengan alasan mengantar mesin penyedot air.
Setibanya di rumah, pelaku memaksa korban melayani napsu birahinya. Karena ditolak, pelaku membekap mulut korban dan mencabulinya.
Ibu korban yang curiga kembali ke rumah dan memergoki suaminya tengah mencabuli anaknya.
Suami istri itu sempat bertengkar dan berkelahi. Karena takut, pelaku lantas melarikan diri.
Baca juga: Guru Ngaji di Blora Dibekuk Polisi, Diduga Cabuli Santrinya Sesama Jenis
Ibu korban dan keluarga langsung mendatangi Markas Polsek Tasifeto Barat, untuk melaporkan kejadian ini.
Dari hasil keterangan sementara dari sejumlah saksi, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban.
"Saat ini pelaku masih kabur dan anggota kita sedang berupaya mengejarnya," kata Ariasandy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.