Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2023, 10:48 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka ditahan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya yakni AS yang merupakan kepala desa dan TA bendahara desa.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak dua hari lalu," kata Jojo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017.

Tercatat, pada 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1,8 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Seorang Janda Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Sebelumnya Terlibat Percekcokan

Anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan keuangan Provinsi Babel.

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku Kades," kata Jojo.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," tambah Jojo.

Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.

Jojo menambahkan, dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366,6 juta," ungkap Jojo.

Modus operandinya, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218 juta.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76,6 juta serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71,4 juta.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com