Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Ratusan Juta Rupiah, Kades dan Bendahara di Bangka Selatan Ditangkap

Kompas.com - 28/09/2023, 10:48 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka ditahan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Keduanya yakni AS yang merupakan kepala desa dan TA bendahara desa.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.

Baca juga: Hilang 3 Bulan, Kades di Blora Bantah Kabur karena Kasus Korupsi Dana Desa

"Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak dua hari lalu," kata Jojo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2023).

Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017.

Tercatat, pada 2016 Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp 1,8 miliar yang dipergunakan untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Baca juga: Seorang Janda Bunuh Ayah di Bangka Selatan, Sebelumnya Terlibat Percekcokan

Anggaran bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, dan Bantuan keuangan Provinsi Babel.

"Dana APBDes tahun anggaran 2016 dan 2017 inilah kemudian dicairkan oleh tersangka AS dan TA berdasarkan arahan dari AS selaku Kades," kata Jojo.

"Selanjutnya dana yang telah dibelanjakan tersebut dipertanggungjawabkan dalam Perdes laporan pertanggungjawaban APBDes," tambah Jojo.

Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 dan 2017, lanjut Jojo, kedua tersangka diketahui juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa.

Selain itu, dalam menatausahakan belanja APBDes, tidak dicatat pada buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank.

Jojo menambahkan, dalam penyusunan bukti pertanggunjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya dan hanya berdasarkan persetujuan tersangka AS selaku kades tanpa verifikasi dari sekretaris desa.

"Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigatif telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp 366,6 juta," ungkap Jojo.

Modus operandinya, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp 218 juta.

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp 76,6 juta serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp 71,4 juta.

Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp 135 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com