Kuasa hukum AA, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena menilai sekolah tidak memiliki itikad baik serta lalai dalam menjaga dan mengawasi anak-anak di sekolah.
Menurut dia, pihak-pihak di sekolah semestinya memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga anak-anak selama berada di lingkungan sekolah.
“Pada intinya, kami hanya meminta pertanggungjawaban kepada sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia. Karena apa, dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak di lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah,” kata Febri di Mapolres Jombang, Rabu malam.
Dijelaskan Febri, pelaporan atas kasus anak SD terluka di kepala akibat lemparan kayu bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban sekolah, sebab peristiwa itu memunculkan trauma pada korban.
Apalagi, korban sebelum kejadian pada Senin, seringkali menjadi korban perundungan, namun hal itu dibiarkan oleh sekolah.
“Sering dibully, seperti dibilang orangtuanya miskin, sempat dibenturkan ke meja oleh temannya, tapi dia nggak melawan. Tapi efeknya anaknya sudah nggak mau sekolah lagi,” kata Febri.
“Semoga hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, umumnya bagi kita di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur,” ujar Febri.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaporan atas peristiwa murid SD terkena lemparan kayu di sekolahnya, telah masuk melalui SPKT dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.
“Laporannya sudah kami terima dan sedang didalami. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya kami lakukan secara cepat dan ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Hari, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.