JOMBANG, KOMPAS.com - Murid salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terluka akibat terkena lemparan kayu saat jam istirahat sekolah pada Senin (25/9/2023).
Akibat terkena kayu yang dilemparkan temannya, AA (6), korban dari peristiwa itu mengalami luka yang cukup dalam di bagian kepala. Pasca-kejadian itu, AA merasakan pusing serta enggan kembali masuk sekolah.
Nur Aini, ibu korban mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya terjadi saat jam istirahat sekolah. Kala itu, anaknya sedang bermain bersama teman-temannya.
Baca juga: Tak Lagi Jabat Bupati dan Wabup Jombang, Mundjidah Fokus ke PPP, Sumrambah Bertani
Saat bermain-main di belakang sekolah, tiba-tiba sebuah potongan kayu dilemparkan salah satu temannya, kemudian mengenai kepala korban.
“Dia lagi bermain, terus ada temannya nggak sengaja lempar kayu. Kayunya itu kena kepala anak saya,” kata Aini saat ditemui Kompas.com di Mapolres Jombang, Rabu (27/9/2023) malam.
Menurut Aini, anaknya mengalami shock setelah kepalanya terkena kayu yang dilemparkan temannya. Apalagi, saat anaknya mengetahui ada darah yang mengalir di kepala.
“Habis terkena kayu itu, anaknya sempat terduduk, gemetar waktu lihat darah di kepala. Spontan bilang, kepala saya pecah, kepala saya pecah,” tutur Aini.
Baca juga: Habiskan 15.000 Porsi, Makan Bareng Nasi Kikil di Jombang Pecahkan Rekor Muri
Dikatakan Aini, saat anaknya terluka akibat terkena lemparan kayu, salah satu guru membawa anaknya ke sebuah klinik, kemudian diantarkan ke rumah.
Saat di rumah, perban di kepala anaknya terbuka dan diketahui ada darah yang masih mengalir. Oleh keluarganya, AA dibawa kembali ke klinik untuk dirawat ulang.
Dijelaskan Aini, anaknya pulang ke rumah setelah menjalani penanganan kedua. Luka di kepala AA sudah tertangani, namun terkadang anaknya masih merasakan pusing dan nyeri.
Akibat peristiwa yang dialami anaknya, Aini didampingi kuasa hukumnya dan Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Rabu (27/9/2023).
Menurut Aini, peristiwa pada Senin, membuat anaknya trauma dan enggan kembali ke sekolah. Apalagi, sebelum kejadian terkena lemparan kayu, AA seringkali menjadi korban perundungan dari teman-temannya di sekolah.
Aini mengaku tidak mempermasalahkan teman-teman anaknya. Namun, dari peristiwa yang dialami anaknya, dia menilai ada kelalaian dari pihak sekolah dalam menangani anak-anak saat berada di lingkungan sekolah.
“Supaya sekolah tanggung jawab, nggak lalai di sekolah, lebih perhatian lagi ke anak-anak, ini biar tidak terjadi lagi,” ujar dia.
“Kalau dengan anak (pelempar kayu) dan keluarganya, kita tidak ada masalah, kita sama-sama saling menyadari,” lanjut Aini.
Kuasa hukum AA, Febri Kurniawan Pikulun mengatakan, pihaknya melaporkan kasus tersebut karena menilai sekolah tidak memiliki itikad baik serta lalai dalam menjaga dan mengawasi anak-anak di sekolah.
Menurut dia, pihak-pihak di sekolah semestinya memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga anak-anak selama berada di lingkungan sekolah.
“Pada intinya, kami hanya meminta pertanggungjawaban kepada sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia. Karena apa, dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak, anak di lingkungan sekolah adalah tanggung jawab sekolah,” kata Febri di Mapolres Jombang, Rabu malam.
Dijelaskan Febri, pelaporan atas kasus anak SD terluka di kepala akibat lemparan kayu bertujuan untuk meminta pertanggung jawaban sekolah, sebab peristiwa itu memunculkan trauma pada korban.
Apalagi, korban sebelum kejadian pada Senin, seringkali menjadi korban perundungan, namun hal itu dibiarkan oleh sekolah.
“Sering dibully, seperti dibilang orangtuanya miskin, sempat dibenturkan ke meja oleh temannya, tapi dia nggak melawan. Tapi efeknya anaknya sudah nggak mau sekolah lagi,” kata Febri.
“Semoga hasilnya sesuai dengan apa yang kita inginkan dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, umumnya bagi kita di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur,” ujar Febri.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pelaporan atas peristiwa murid SD terkena lemparan kayu di sekolahnya, telah masuk melalui SPKT dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.
“Laporannya sudah kami terima dan sedang didalami. Karena perkara ini melibatkan anak-anak, penanganannya kami lakukan secara cepat dan ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Hari, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.