"Anaknya memang pendiam, tapi juga sering membolos sekolah," kata Masrukin.
Dia menyampaikan bahwa pelaku sempat tinggal kelas, untuk naik kelas saja pelaku masuk kelas XI dalam masa uji coba dengan memenuhi tugas yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Memang anaknya pernah tinggal kelas, saat ini saja naik kelas harus dengan syarat mengerjakan tugas tambahan untuk menambahi nilai yang kurang," ungkapnya.
Baca juga: Siswa yang Bacok Guru di Demak Dikenal Kerap Bolos dan Pernah Tinggal Kelas
Polisi menyebutkan, pelaku murni melakukan kekerasan karena kecewa karena tidak bisa ikut PTS lantaran sering membolos dan tidak mengumpulkan tugas.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1, subsidair Pasal 354 ayat 1, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.
Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabit panjang 40 cm, baju seragam sekolah, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai pelaku saat melarikan diri.
Baca juga: Siswa MA di Demak Bacok Gurunya dengan Sabit Saat Sedang Awasi Ujian
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Widodo, Titis Anis Fauziyah | Editor: Khairina, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo), Tribun Jateng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.