RANTAU, KOMPAS.com - Seorang pria di Desa Bindrang, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus pembakaran lahan.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap di lokasi kejadian usai membakar lahan miliknya.
"Motifnya yaitu pelaku membuka lahan dengan cara dibakar untuk menanam cabai. Dia ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian," ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Dikepung Asap Karhutla dan TPA Sukawinatan, Status Kualitas Udara di Palembang Berbahaya
Saat api mulai membesar, pelaku panik dan tak mampu lagi mengendalikannya. Api kemudian dengan cepat merembet ke sebuah kandang ayam dan lahan milik warga lainnya.
"Api dengan cepat membesar, pelaku ini tidak mampu memadamkan api, sehingga meluas ke areal lahan orang lain juga mengenai kandang ayam," ungkapnya.
Sugeng menambahkan, sejauh ini Polres Tapin menyelidiki 34 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah itu, 2 orang yang terbukti membakar lahan dan menyebabkan karhutla telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini ada 34 kasus karhutla di Tapin yang kita selidiki dan dua orang ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
Untuk pelaku pembakaran lahan, Sugeng memastikan akan menjeratnya dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.