PALEMBANG, KOMPAS.com- Baru saja sepekan lengser dari jabatannya karena telah habis masa kepemimpinan, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Harnojoyo diperiksa selama delapan jam oleh penyidik, terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Aldiron Plaza Cinde yang telah membongkar bangunan bersejarah Pasar Cinde yang telah berlangsung sejak 2018.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eksa Sari membenarkan Harnojoyo telah diperiksa.
“Betul saksi yang kita panggil inisial H adalah Wali Kota Palembang pada saat itu,” kata Vanny, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Wirawan, Dalang Generasi Terakhir yang Pertahankan Eksistensi Wayang Palembang
Vanny menjelaskan, penyidik saat ini masih menyelidiki mangkraknya pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde.
Sejumlah saksi lain juga telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Sebelum Harnojoyo, penyidik sudah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palembang selama periode 2012-2018 berinisial ST.
Kemudian, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang inisial Z. Selanjutnya, Kepala BPKAD Kota Palembang inisial AK.
Lalu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah di BPKAD Sumsel serta AA mantan Kasubdid Pemanfaatan di BPKAD Sumsel.
Mantan Kasub Pemanfaatan di BPKAD Sumsel inisial AP dan EDS mantan pejabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang pada 2019 serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumsel, Basyaruddin Akhmad.
“Seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus ini,” jelas Vanny.
Baca juga: Cagar Budaya Pasar Cinde Dibongkar, Ini Sikap IAI
Sementara itu, Harnojoyo usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya tersebut.
Ia menyebut hanya dimintai klarifikasi terkait status bangunan Pasar Cinde yang ketika itu telah menjadi cagar budaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.