Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Curhat, Siswi SMP di Wonogiri Dicabuli Gurunya Sendiri di Laboratorium

Kompas.com - 25/09/2023, 10:14 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap MU (43)., warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru di salah satu SMP itu ditangkap gegara mencabuli seorang muridnya, berinisial F (15) di salah satu laboratorium sekolah.

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Tebing Tinggi Dibawa Kabur Mantan Selingkuhan dan Dicabuli

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/9/2023) menyatakan polisi sudah menahan MU setelah kasus itu dilaporkan ke Polres Wonogiri.

"Kepada penyidik, tersangka MU sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Semua aksi tersangka MU dilakukan di laboratorium IT sekolah SMP tersebut," ujar Anom.

Aksi percabulan yang dilakoni guru itu bermula saat korban sering curhat terkait persoalan yang pribadi. Lantaran kerap menjadi sandaran persoalan, MU memanfaatkan kesempatan untuk membujuk korban.

MU kerap memanggil F dengan kata-kata mesra hingga memberikan perhatian khusus. Salah satunya memberikan hadiah cokelat pada Valentine plus ucapan kasih sayang.

Setelah korban yang merasa nyaman, MU mengajak F untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di laboratorium sekolah tersebut.

Aksi bejat itu dilakoni MU saat jam istirahat atau saat jam kosong. Kepada penyidik, tersangka MU mengaku khilaf menyetubuhi korban. Kendati demikian, tersangka MU tetap ditahan untuk diproses hukum hingga ke pengadilan.

Anom mengatakan kasus itu dilaporkan ibu kandung korban sejak Juni 2023 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap MU lalu menahanaya di Mapolres Wonogiri.

Terhadap fakta itu, tersangka MU dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," demikian Anom.

Baca juga: 12 Tahun Belum Punya Anak, Wanita di Riau Dicabuli Dukun dan Hamil 7 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com