PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung setelah tujuh pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Adapun ketujuh pelaku yang ditangkap itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin dan dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda pada Selasa (19/9/2023). Penangkapan pertama, berlangsung di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL).
Di sana, polisi menangkap satu mobil truk bermuatan BBM ilegal yang dibawa oleh tersangka P dan WE.
Dari penangkapan ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya di perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).
“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,”Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/9/2023).
Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,”jelas Yudha.
Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, 7 WN Iran Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup
Yudha menerangkan, 81 ton BBM ilegal itu dibawa ketujuh dari dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait pemilik dan pemesan BBM tersebut.
“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,”ujarnya.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.