Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Kompas.com - 22/09/2023, 19:27 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung setelah tujuh pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Adapun ketujuh pelaku yang ditangkap itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin dan dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda pada Selasa (19/9/2023). Penangkapan pertama, berlangsung di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL).

Di sana, polisi menangkap satu mobil truk bermuatan BBM ilegal yang dibawa oleh tersangka P dan WE.

Dari penangkapan ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya di perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,”Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/9/2023).

Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,”jelas Yudha.

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, 7 WN Iran Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup

Yudha menerangkan, 81 ton BBM ilegal itu dibawa ketujuh dari dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait pemilik dan pemesan BBM tersebut.

“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,”ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com