Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diselundupkan ke Lampung

Kompas.com - 22/09/2023, 19:27 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung setelah tujuh pelaku ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Adapun ketujuh pelaku yang ditangkap itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin dan dan GS (51) warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Baca juga: Orangutan Kalimantan yang Diselundupkan ke Surabaya Dikembalikan ke Daerah Asal

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda pada Selasa (19/9/2023). Penangkapan pertama, berlangsung di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL).

Di sana, polisi menangkap satu mobil truk bermuatan BBM ilegal yang dibawa oleh tersangka P dan WE.

Dari penangkapan ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap lima pelaku lainnya di perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,”Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/9/2023).

Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,”jelas Yudha.

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, 7 WN Iran Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup

Yudha menerangkan, 81 ton BBM ilegal itu dibawa ketujuh dari dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait pemilik dan pemesan BBM tersebut.

“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,”ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Komplotan Perampok Satroni Rumah Mewah di Kota Tegal, Kabur Hanya Bawa TV

Regional
5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat 'Delay' 5 Jam dan Terancam Penjara

5 Fakta Insiden Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom, Pesawat "Delay" 5 Jam dan Terancam Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com