Terkait status MAH, Polresta Padang menetapkannya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap menjelaskan, perkara ini bukan delik aduan.
"Ini bukan delik aduan, tidak bisa dicabut, yang ada kalau memang mereka kedua belah pihak sepakat secara kekeluargaan," tuturnya.
Dia menyebutkan, nantinya, polisi akan menggunakan mekanisme restorative justice.
Adapun terkait kronologi anak tertimpa tembok ini, Ferry menerangkan bahwa kejadian ini bermula saat sejumlah anak, rata-rata berusia 12-14 tahun, berkumpul di area parkir masjid.
Beberapa saat kemudian, MAH yang mencoba melakukan aksi freestyle.
"Satu anak ini yang melakukan jumping itu tidak bisa mengendalikan (motor), sehingga menabrak dinding tempat wudu," jelasnya, dilansir dari Kompas TV.
Dari video yang beredar di media sosial, tembok yang roboh tersebut berada di atas tempat wudu. Warga kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk menolong korban.
Baca juga: Sedang Mengambil Wudu, Bocah SD Tewas Tertimpa Beton yang Tertabrak Motor
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Laporan Tak Bisa Dicabut, Proses Hukum Remaja Standing Motor Tewaskan Bocah di Padang Berlanjut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.