SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan 11 kilogram sabu dan ganja yang diduga masuk jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Fredy diketahui sampai saat ini masih menjadi buron interpol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, untuk kasus dengan barang bukti sabu ada 2 laporan polisi.
Kasus yang pertama seberat 1.012,2 gram diungkap pada 27 Juli 2023 di Kabupaten Demak.
Baca juga: Selain Beras, Harga Bawang Putih di Semarang juga Naik dari Rp 25.000 Jadi Rp 40.000 Per Kg
Kedua, seberat 3.988,3 gram diungkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 31 Juli 2023.
Untuk kasus ganja, barang bukti seberat 7 kg diungkap di wilayah Sukoharjo pada 14 Agustus 2023.
"Ada kemiripan dengan jaringan Fredy Pratama," kata Anwar, di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kamis (21/9/2023).
Soal kemiripan tersebut, Polda Jateng sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Labfor Polda Jateng untuk melakukan proses pendalaman.
"Tentunya kami akan masih dalami lagi," ujar dia.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dilakukan uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.