Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Anak di Karawang Diperkosa Penjaga Sekolah dan Jadi Korban "Bully" di Sekolah Sebelumnya

Kompas.com - 21/09/2023, 18:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Asep (46), penjaga keamanan sekolah salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Karawang, Jawa Barat ditangkap atas kasus pemerkosaan.

Korban adalah bocah perempuan kelas 5 SD berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan pelaku menjemput korban saat sekolah dalam keadaan sepi.

Lalu dengan ancaman, korban diperkosa di ruang kepala sekolah.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," kata Tomy, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Anak Korban Pemerkosaan di Karawang Merupakan Korban Bully di Sekolah Sebelumnya

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

"Dari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.

Karena tak kuat, korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Higga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

Korban bully di sekolah sebelumnya

Dari hasil penelusuran, korban ternyata pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN). Namun karena kerap di-bully oleh teman sekelasnya, korban pindah ke MI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu.

"Sebelumnya korban ini juga menjadi korban bully di sekolah lamanya. Kemudian, korban dipindahkan ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dan itu diakuinya saat kita temui beberapa waktu lalu," ujar Hesti, Kamis (21/9/2023).

Saat pindah ke MI, korban tak lagi menerima perundungan. Namun ia justu menjadi korban pemerkosaan.

"Saat kita temui, korban tidak sekolah. Dan itu keputusan keluarga korban karena khawatir kondisi psikis sang anak semakin kacau," kata Hesti.

Ia mengatakan saat ini DP3A okus melakukan pendampingan terhadap korban. Terutama untuk memulihkan psikis korban.

"Sampai saat ini korban masih dalam pemantauan kita, mengingat psikis anak itu rentan," kata Hesti.

Sementara itu tersangka Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com