Salin Artikel

Kisah Pilu Anak di Karawang Diperkosa Penjaga Sekolah dan Jadi Korban "Bully" di Sekolah Sebelumnya

Korban adalah bocah perempuan kelas 5 SD berusia 12 tahun.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan pelaku menjemput korban saat sekolah dalam keadaan sepi.

Lalu dengan ancaman, korban diperkosa di ruang kepala sekolah.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," kata Tomy, Selasa (19/9/2023).

Tomy menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali dalam kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

"Dari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.

Karena tak kuat, korban kemudian mengadu ke orangtuanya. Higga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

Korban bully di sekolah sebelumnya

Dari hasil penelusuran, korban ternyata pernah bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN). Namun karena kerap di-bully oleh teman sekelasnya, korban pindah ke MI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang, Hesti Rahayu.

"Sebelumnya korban ini juga menjadi korban bully di sekolah lamanya. Kemudian, korban dipindahkan ke sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dan itu diakuinya saat kita temui beberapa waktu lalu," ujar Hesti, Kamis (21/9/2023).

Saat pindah ke MI, korban tak lagi menerima perundungan. Namun ia justu menjadi korban pemerkosaan.

"Saat kita temui, korban tidak sekolah. Dan itu keputusan keluarga korban karena khawatir kondisi psikis sang anak semakin kacau," kata Hesti.

Ia mengatakan saat ini DP3A okus melakukan pendampingan terhadap korban. Terutama untuk memulihkan psikis korban.

"Sampai saat ini korban masih dalam pemantauan kita, mengingat psikis anak itu rentan," kata Hesti.

Sementara itu tersangka Asep disangkakan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor: Reni Susanti)

https://regional.kompas.com/read/2023/09/21/180900078/kisah-pilu-anak-di-karawang-diperkosa-penjaga-sekolah-dan-jadi-korban-bully

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke