KUBU RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial BS asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung.
Mirisnya, korban yang berusia 16 tahun tersebut juga merupakan penyandang disabilitas.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengatakan, saat ini pelaku BS masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Pelaku masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan intensif,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun
Heru menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, pada bulan Ferbruari dan Maret 2023.
“Kasus ini terkuak saat korban menceritakan perbuatan pelaku kepada kerabatnya dan kemudian memberitahu ibu korban,” ucap Heru.
Baca juga: Detik-detik Tukang Parkir Bunuh dan Perkosa Perempuan Tunawicara, Mayat Dibuang ke Septic Tank
Dari cerita tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan kepolisian dan dilakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang kita lakuian dengan memerikaa saksi-saksi, tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkap Heru.
Atas perbuatan, tersangka dijerap Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.