SERANG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD.
Pelaku berinisal SFN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Baca juga: Perjalanan Kasus Prada Y Perkosa dan Bunuh Mantan Tunangannya Secara Sadis
"Iya pelakunya ayah kandung, menyetubuhi anaknya karena tergiur. (Perbuatannya) sudah dilakukan selama tiga tahun sejak kelas 6 SD sampai 2 SMP," kata Kanit UPPA Polresta Serang Kota IPDA Feby Mufti Ali kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/9/2023).
Feby mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (14/9/2023) lalu setelah perbuatan pelaku diketahui istrinya, dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Sebelumnya, korban enggan bercerita kepada siapapun termasuk ibu kandungnya karena diancam oleh pelaku jika melaporkannya.
"Korban mau melayani ayahnya karena diancam dipukul," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Feby, pria yang berprofesi buruh serabutan itu melakukan pemerkosaan lebih dari tiga kali di saat kondisi rumahnya kosong.
Baca juga: Detik-detik Tukang Parkir Bunuh dan Perkosa Perempuan Tunawicara, Mayat Dibuang ke Septic Tank
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," tandas Feby.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.