Salin Artikel

Ayah di Banten Perkosa Anak Sejak Kelas 6 SD Selama 3 Tahun

SERANG, KOMPAS.com  - Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Serang, Banten menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya selama 3 tahun, sejak korban masih duduk di kelas 6 SD.

Pelaku berinisal SFN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

"Iya pelakunya ayah kandung, menyetubuhi anaknya karena tergiur. (Perbuatannya) sudah dilakukan selama tiga tahun sejak kelas 6 SD sampai 2 SMP," kata Kanit UPPA Polresta Serang Kota IPDA Feby Mufti Ali kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/9/2023).

Feby mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (14/9/2023) lalu setelah perbuatan pelaku diketahui istrinya, dan kemudian dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, korban enggan bercerita kepada siapapun termasuk ibu kandungnya karena diancam oleh pelaku jika melaporkannya.

"Korban mau melayani ayahnya karena diancam dipukul," ujar dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Feby, pria yang berprofesi buruh serabutan itu melakukan pemerkosaan lebih dari tiga kali di saat kondisi rumahnya kosong.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SFN dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," tandas Feby.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/18/212107178/ayah-di-banten-perkosa-anak-sejak-kelas-6-sd-selama-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke