Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Bermasalah, Ratusan Alumni Undana Kupang Datangi Rektorat

Kompas.com - 20/09/2023, 20:42 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 200 orang alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi rektorat kampus tertua di NTT itu pada Rabu (20/9/2023).

Mereka menuntut agar pihak kampus segera menyelesaikan penulisan akreditasi yang bermasalah dalam ijazah yang mereka terima.

Koordinator aksi, Isay Lampada (24) mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan alumni terhadap sistem di Undana yang mengeluarkan ijazah untuk wisudawan periode Juni dan September 2023 bermasalah dalam penulisan akreditasi.

"Dalam penulisan hal lainnya sudah benar tetapi untuk penulisan akreditasi itu salah. Karena yang sebetulnya harus tahun 2023. Kemudian penulisan akreditasi baik mulai dari Maret 2023 hingga Maret 2028, yang kami sayangkan, wisudawan periode 2023 nomor akreditasinya masih menggunakan yang lama," kata Isay.

Baca juga: Mahasiswi di Kupang Tewas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari

Menurut Isay, para alumni dirugikan atas kesalahan tulis akreditasi pada ijazah yang mereka terima.

"Ini sangat merugikan kami. Karena ijazah yang kami sudah ambil dan legalisir tidak lagi berguna dan tidak diganti, tapi hanya ada surat keputusan mengenai salah penulisan akreditasi," tegasnya.

Baca juga: Purnawirawan TNI Ditangkap Terkait Bentrokan yang Tewaskan 1 Orang di Kupang

Isay mengaku, para alumi secara tegas menolak surat rekomendasi yang akan dibuatkan oleh Rektor Undana Max U E Sanam.

Dia dan teman-temannya yang lain, hanya membutuhkan ijazah yang asli. Walaupun, dalam pengurusannya memakan waktu yang lama, mereka tidak mempersoalkannya.

"Kami secara tegas menolak surat rekomendasi itu. Kami hanya membutuhkan ijazah aslinya," terangnya.

Isay tengah berembuk bersama para alumni bila memungkinkan akan menempuh ranah hukum dan menggugat Undana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tapi kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami evaluasi dulu, kalau semua setuju maka kami akan menggugat Undana," ucapnya.

Penjelasan pihak Undana

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Profesor Annytha I R Detha mengatakan, ribuan ijazah yang bermasalah hanya salah penulisan akreditasi. Sementara untuk pin ijazah tidak bermasalah.

"Pin ijazah tidak bermasalah, karena itu kita ambil dari Dikti, yang bermasalah itu nomor akreditasi saja. Tetapi kita akan buatkan surat keterangan. Dan itu sah," katanya.

Untuk itu, Annytha mengaku, bagian akdemik akan memberikan fotokopi sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir. Sedangkan ijazah yang bermasalah dalam penulisan akreditasi tetap berlaku.

Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com