SOLO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Salah satu kepala daerah PDI-P yang membuat video ajakan memilih Ganjar adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming.
Menanggapi hal itu, putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, akan mengikuti aturan Bawaslu.
"Saya ngikuti aturan saja. Ngikuti arahan Bawaslu ya," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja
Gibran mengaku, sampai saat ini belum ada komunikasi antara dirinya dengan Bawaslu RI maupun Solo setelah videonya dinyatakan melanggar.
Suami Selvi Ananda itu mengatakan, apapun keputusan Bawaslu terkait video tersebut, dirinya akan mengikuti.
"Belum, belum (ada komunikasi). Saya nunggu saja apapun keputusannya saya mengikuti Bawaslu," terang dia.
Gibran juga tidak mempersoalkan Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian agar kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar diberikan pembinaan.
"Ya enggak apa-apa (diberi pembinaan)," kata dia.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kunjungi Warga Terdampak Asap Kebakaran TPA Putri Cempo, Gibran Berencana Bangun Hidran
Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.
"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," katanya.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ujar Totok melanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.