Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah Warisan Sang Ibu Beralih Kepemilikan, Warga Purworejo Polisikan Kades dan Pemilik Sertifikat

Kompas.com - 15/09/2023, 12:28 WIB
Bayu Apriliano,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Ilustrasi polisi. Buntut seleb TikTok Probolinggo bentak siswi magang, sang suami yang merupakan anggota polisi dicopot dari jabatannya.Kompas.com/Nurwahidah Ilustrasi polisi. Buntut seleb TikTok Probolinggo bentak siswi magang, sang suami yang merupakan anggota polisi dicopot dari jabatannya.
Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengadu ke polisi.   Rini dan suaminya mengadukan kepala Desa Rasukan terkait hilangnya hak kepemilikan atas tanah warisan orang tuanya. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mengadu ke polisi. Rini dan suaminya mengadukan kepala Desa Rasukan terkait hilangnya hak kepemilikan atas tanah warisan orang tuanya.

PURWOREJO, KOMPAS.com - Rini Kadarwati (57), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengadu ke polisi.

Rini dan suaminya mengadukan kepala Desa Rasukan terkait hilangnya hak kepemilikan atas tanah warisan orangtuanya.

Rini mengaku, tanah waris berupa lahan pertanian yang menjadi haknya telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain.

Hal itu dibuktikan dengan munculnya sertifikat untuk seseorang berinisial M.

Rini menduga, ada kejanggalan dalam hal ini, karena pihaknya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan tersebut dengan M.

Baca juga: Tiga Ikan Hiu Mati di Purworejo dalam Sebulan, yang Terakhir akibat Tersangkut Jaring Nelayan

Rini, yang didampingi kuasa hukumnya, Samino dan Erwin Burhanuddin serta suaminya, Sri Panjang menyebut, adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan munculnya sertifikat tersebut.

“Kami sudah mengadukan ke polisi. Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini, kami melaporkan kades dan pemegang sertifikat atas pengerusakan lahan milik kita,” kata Samino, Jumat (15/09/2023).

Samino, yang juga didampingi Dwi Suswanto, selaku saksi, menceritakan kronologis hingga muncul kepemilikan tanah waris hak kliennya itu atas nama M.

Diceritakan, bahwa Mudjirah, ibunda Rini, menikah dengan Mardi Suwito dan memiliki 4 anak, yakni, Kadarisman, Wiwik Kadarismi, Sri Edi Rastuti dan Rini Kadarwati.

Semasa hidupnya, Mudjirah sudah menghibahkan beberapa petak tanah dan sawah kepada keempat anaknya tersebut.

Sebelum meninggal, Mudjirah berpesan, untuk tanah sawah Persil no 6, klas: S III seluas 2.230 meter persegi, digunakan untuk kebutuhan hidup suaminya, Mardi Suwito.

Namun, jika Mardi Suwito meninggal, maka tanah tersebut diperuntukkan bagi anak yang merawat Mardi Suwito, dalam hal ini Rini Kadarwati.

“Namun, kenyataannya, tanah tersebut malah dijual Mardi Suwito dan Kadarisman kepada M seharga Rp 40 juta di sekitar tahun 2010/2011, padahal mereka enggak punya hak menjual. Karena itu bukan harta gono gini, tapi warisan dari orangtua Mudjirah yang diwasiatkan kepada Rini. Ahli waris lainnya juga tahu hal itu,” ujar Samino.

Erwin Burhanuddin (Baju hitam) dan Rini menunjukkan bukti surat kepemilikan Leter C terkait Sengketa tanah di Desa Rasukan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo pada Jumat (15/9/2023)KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Erwin Burhanuddin (Baju hitam) dan Rini menunjukkan bukti surat kepemilikan Leter C terkait Sengketa tanah di Desa Rasukan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo pada Jumat (15/9/2023)

Suatu ketika, Rini Kadarwati pernah dipanggil ke kelurahan untuk menandatangani akta jual beli tanah sawah tersebut, namun dia menolak karena dia tak diajak berembuk.

Pada 2013, ayahnya, Mardi Suwito meninggal dan tahun 2016, kakak Rini, Kadarisman juga meninggal.

Pada tahun 2018, Rini meminta kembali haknya atas tanah tersebut kepada M dan dia akan mengembalikan uang pembelian tanah sebesar Rp 40 juta menjadi Rp 50 juta.

Namun, hal itu ditolak M dan meminta Rini mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta. Karena Rini tidak sanggup, akhirnya tidak terjadi kesepakatan.

Baca juga: Ikan Hiu Tutul Sepanjang 7 Meter Terdampar Lagi di Pantai Selatan Purworejo

Berbekal surat kuasa dari semua ahli waris tanah tersebut, kemudian dari tahun 2018, tanah tersebut digarap oleh Rini.

Kemudian pada Senin (7/3/2023), ketika Rini menanam padi yang ke sepuluh kali, seminggu kemudian, Senin (14/09/2023), sekitar pukul 10.00 WIB tanaman padi tersebut diratakan M dan kemudian ditanami padi kembali pada Jumat (17/09/2023) oleh M.

“Kami laporkan perusakan tersebut ke polisi pada 23 Maret 2023 lalu dan klien kami juga sudah dimintai keterangan. Namun, belakangan diketahui, kalau ternyata sawah tersebut sudah menjadi milik M yang ditandai dengan keluarnya sertifikat dari BPN tertanggal 29 Nopember 2022,” ujar Samino.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com