Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin dan Cemari Perairan dengan Sianida, IUP Perusahaan di Aceh Dicabut

Kompas.com - 15/09/2023, 06:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Aceh mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU) karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran. 

Pencabutan izin untuk penambangan di Aceh Selatan sudah dilakukan sejak 12 September 2023. 

Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pencabutan dilakukan setelah ada verifikasi faktual yang mengungkap sejumlah pelanggaran izin oleh PT BMU.

Baca juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat

Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah adanya penambangan emas, sedangkan perusahaan itu hanya mengantongi izin untuk penambangan bijih besi. 

Untuk pemisahan emas, PT BMU juga disebut menggunakan sianida yang kemudian mencemari perairan di sekitar.

"Tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT BMU tersebut, sehingga air limpasan langsung menuju perairan umum," sebut Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/9/2023), seperti dilansir Antara.

Meski izinnya dicabut, PT BMU tetap wajib untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahan itu juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan.

"Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini," sebut Muhammad MTA.

Baca juga: Jubir Pemprov Aceh Diusir Saat Sidang Paripurna DPRA

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT BMU karena dianggap menyalahgunakan izin tambang.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.

Sebagai informasi, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi. 

Namun, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com