SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan.
Penetapan itu setelah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 360/Kep.467-Huk.BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Serang.
"BPBD sudah selesai asesmen data dan kita bisa menetapkan tanggap darurat bencana," kata Ratu Tatu Chasanah, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Harga Beras Naik Akibat Kekeringan, Pemda Belum Manfaatkan Jatah Cadangan 100 Ton Bulog
Menurut Tatu, penetapan tersebut berlangsung selama 14 hari ke depan setelah melihat situasi kondisi sejumlah kecamatan dan desa yang sangat terdampak fenomena El Nino.
Berdasakan data dari 1 Agustus hingga 11 September 2023 tercatat ada 35 desa di 9 kecamatan yang mengalami krisis air bersih akibat kekeringan.
Baca juga: Evakuasi Orangutan yang Serang Warga di Ketapang, BKSDA Kalbar Terjunkan Tim
Untuk penanganannya, Pemkab Serang bersama perusahaan swasta terus mendistribusikan air bersih kepada masyarakat terdampak.
Selain itu, penetapan tanggap darurat juga untuk mempermudah penganggaran penanganan bencana kekeringan menggunakan dana belanja tak terduga (BTT).
"Pemda selama ini belum bisa turun maksimal karena (sulit) untuk mencairkan anggarannya. Setelah ini lancar, pemda bisa turun maksimal,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.