BATAM, KOMPAS.com – Mulai hari ini, 4 September 2023, Badan Pengusahaan (BP) Batam, secara resmi memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), 4 September 2023.
Pemberlakuan tarif baru ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan beberapa aturan lainnya.
"Hari ini mulai berlakunya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023. Aturan ini berlaku di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan barang maupun pelabuhan penumpang," kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar ditemui di Pelabuhan Barang Batuampar, Senin (4/9/2023).
Baca juga: Tak Kuat Menunggu Masa Nifas Istri, Ayah di Batam Cabuli Anak Tirinya 6 kali
Di sela-sela peninjauan di Pelabuhan Barang Batuampar Batam, pelaksanaan penyesuaian tarif baru ini berjalan lancar dan tidak ada halangan apa pun.
Seluruh aktivitas di pelabuhan bongkar muat maupun pelabuhan penumpang terpantau normal.
Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.
Baca juga: 88 TKA China yang Diduga Terlibat Jaringan Skimming Internasional Digerebek di Batam
"Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. Kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi," jelas Dendi.
Dendi menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif bongkar muat dan tarif pass penumpang internasional telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku.
Hingga akhirnya dilakukan penyesuain perjanjian kerja sama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.
"Tadi kita juga sudah ke agen-agen, counter-counter, tidak ada masalah, semuanya lancar," imbuh Dendi.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks.
Kemudian ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.
Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.
Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40 per GT/kunjungan.
Jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118 per GT per kunjungan, dan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40 per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792 per GT/Etmal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.