BATAM, KOMPAS.com– Kasus dugaan penggelapan dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam pada 2016, yang merupakan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasuki babak baru.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort Kota (Polresta) Barelang menetapkan mantan Bendahara Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam, Raja Samsyul, sebagai tersangka.
"Baru satu orang yang kami tetapkan tersangka, yakni Raja Samsyul," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono saat dihubungi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Tolak Pengukuran, Warga Pulau Rempang Batam Tutup Akses Jalan Jembatan 4 Barelang
Budi mengatakan, penetapan tersangka Raja Syamsul ini dilakukan setelah mendapatkan hasil audit BPK RI untuk menentukan kerugian negara.
Kemudian polisi melanjutkan dengan pemeriksaan hingga melakukan gelar perkara.
"Dalam kasus ini ada dua orang yang terlibat, pertama bertugas mengatur skenario perjalan dinas dan seorang lagi bertugas membantu," terang Budi.
"Untuk tersangka Raja Samsyul, perannya sebagai pembantu guna memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode itu," tambah Budi.
Baca juga: Nasdem Terbitkan SK PAW Anggota DPRD Batam Nyabu dengan Teman Wanitanya
Budi juga mengatakan, untuk pelaku satunya dalam waktu dekat ini juga akan kami tetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih menunggu bukti tambahan lagi, jika sudah ada, langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi.