BLITAR, KOMPAS.com – Seorang penumpang sepeda motor di Blitar, Sunoko (64), tewas setelah tertabrak dan terlindas sebuah minibus di persimpangan jalan di Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023) malam.
Pihak kepolisian menyebut, kecelakaan terjadi akibat pengemudi minibus jenis Daihatsu Xenia itu, S (41), belum lancar mengemudikan kendaraan roda empat.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabowo mengatakan, kecelakaan terjadi saat S bermaksud menginjak pedal rem namun keliru dengan pedal gas.
“Pengemudi mobil sebenarnya tahu ada sepeda motor yang ditumpangi korban menyeberang di simpang tiga TKP. Jalannya mobil juga pelan. Tapi, saat mau menginjak pedal rem malah keliru pedal gas,” ujar Bagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Baru Sepekan Wajib Lapor karena Curi Helm, Pria di Blitar Tertangkap Maling Sepeda
Akibatnya, lanjut Bagus, mobil yang dikemudikan S bukan melambat untuk memberi waktu pada sepeda motor menyeberang jalan, tapi sebaliknya justru melaju dan menabrak sepeda motor tersebut.
Bagus mengatakan, sepeda motor jenis Honda Beat itu dikemudikan oleh Indra (46) yang merupakan anak dari korban tewas Sunoko.
Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Panik lantaran mobil yang dikemudikan tidak melambat, kata Bagus, S membanting kemudi ke kiri sehingga roda mobil melindas Sunoko.
Sementara, pengemudi sepeda motor, Indra, kata dia, hanya mengalami luka babras pada bagian tangan dan kaki meskipun sepeda motor miliknya rusak parah akibat terbanting ke aspal jalan dan telindas mobil.
Selanjutnya, kata Bagus, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh S terhenti setelah keluar dari aspal jalan dan menabrak pohon di sebua pekarangan warga sekitar.
Kecelakaan tersebut, kata dia, membuat S trauma sehingga pihaknya belum dapat meminta keterangan dari warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.
“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.
Baca juga: Lansia dan Putrinya Tewas Tertabrak Pikap Pengangkut Bawang Merah di Blitar
Ketika kecelakaan terjadi, tambahnya, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orangtua S.
Bagus mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) A pada S.
Menurutnya, pihak kepolisian akan menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.